Masuk
Masuk
Masuk
Pilih Bahasa
002

Al-Baqarah 2:230 فان طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره فان طلقها فلا جناح عليهما ان يتراجعا ان ظنا ان يقيما حدود الله وتلك حدود الله يبينها لقوم يعلمون ٢٣٠

2:230
فَإِن
طَلَّقَهَا
فَلَا
تَحِلُّ
لَهُۥ
مِنۢ
بَعۡدُ
حَتَّىٰ
تَنكِحَ
زَوۡجًا
غَيۡرَهُۥۗ
فَإِن
طَلَّقَهَا
فَلَا
جُنَاحَ
عَلَيۡهِمَآ
أَن
يَتَرَاجَعَآ
إِن
ظَنَّآ
أَن
يُقِيمَا
حُدُودَ
ٱللَّهِۗ
وَتِلۡكَ
حُدُودُ
ٱللَّهِ
يُبَيِّنُهَا
لِقَوۡمٖ
يَعۡلَمُونَ
٢٣٠
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
Lanjutkan Membaca

Bacalah Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

Divorce is Thrice

This honorable Ayah abrogated the previous practice in the beginning of Islam, when the man had the right to take back his divorced wife even if he had divorced her a hundred times, as long as she was still in her `Iddah (waiting period). This situation was harmful for the wife, and

…

Divorce is Thrice

This honorable Ayah abrogated the previous practice in the beginning of Islam, when the man had the right to take back his divorced w

…
Lebih Banyak Tafsir

Baca dalam Konteks

Bab 2, Halaman 36, Juz 2

229. Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim. 230. Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

- Indonesian Islamic affairs ministry

Catatan dan Refleksi

Anda tidak memiliki catatan atau refleksi apa pun mengenai ayat ini.

Notes placeholders

Tetap Terhubung dengan Al-Quran ❤️

Pengingat singkat dan bermakna untuk menyegarkan diri, merenung, dan tetap terhubung dengan Al-Quran.

Baca, Dengarkan, Cari, dan Renungkan Al Quran

Quran.com adalah platform tepercaya yang digunakan jutaan orang di seluruh dunia untuk membaca, mencari, mendengarkan, dan merefleksikan Al-Qur'an dalam berbagai bahasa. Platform ini menyediakan terjemahan, tafsir, tilawah, terjemahan kata demi kata, dan berbagai alat untuk pembelajaran yang lebih mendalam, sehingga Al-Qur'an dapat diakses oleh semua orang.

Sebagai sebuah Sadaqah Jariyah, Quran.com berdedikasi untuk membantu orang-orang terhubung secara mendalam dengan Al-Qur'an. Didukung oleh Quran.Foundation , sebuah organisasi nirlaba 501(c)(3), Quran.com terus berkembang sebagai referensi yang sangat bernilai dan gratis untuk semua orang, Alhamdulillah.

Navigasi
Halaman Utama
Radio Qur'an
Qari
Tentang Kami
Pengembang
Pengkinian Produk
Beri Masukan
Bantuan
Menyumbang
Proyek Kami
Quran.com
Quran For Android
Quran iOS
QuranReflect.com
Quran.AI
Sunnah.com
Nuqayah.com
Legacy.Quran.com
Corpus.Quran.com
Proyek nirlaba yang dimiliki, dikelola, atau disponsori oleh Quran.Foundation
Link populer
Doa-doa dari Al-Quran
Ayat Al-Quran Hari Ini
Ayat Kursi
Surah Yasin
Surah Al Mulk
Surah Ar-Rahman
Surah Al Waqi'ah
Surah Al Kahfi
Surah Al Muzzammil
Peta situsKerahasiaanSyarat dan Ketentuan
© 2026 Quran.com. Hak Cipta Terlindungi
Menyumbang