Masuk
Masuk
Masuk
Pilih Bahasa
002

Al-Baqarah 2:237 وان طلقتموهن من قبل ان تمسوهن وقد فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضتم الا ان يعفون او يعفو الذي بيده عقدة النكاح وان تعفوا اقرب للتقوى ولا تنسوا الفضل بينكم ان الله بما تعملون بصير ٢٣٧

2:237
وَإِن
طَلَّقۡتُمُوهُنَّ
مِن
قَبۡلِ
أَن
تَمَسُّوهُنَّ
وَقَدۡ
فَرَضۡتُمۡ
لَهُنَّ
فَرِيضَةٗ
فَنِصۡفُ
مَا
فَرَضۡتُمۡ
إِلَّآ
أَن
يَعۡفُونَ
أَوۡ
يَعۡفُوَاْ
ٱلَّذِي
بِيَدِهِۦ
عُقۡدَةُ
ٱلنِّكَاحِۚ
وَأَن
تَعۡفُوٓاْ
أَقۡرَبُ
لِلتَّقۡوَىٰۚ
وَلَا
تَنسَوُاْ
ٱلۡفَضۡلَ
بَيۡنَكُمۡۚ
إِنَّ
ٱللَّهَ
بِمَا
تَعۡمَلُونَ
بَصِيرٌ
٢٣٧
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah1, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.
Lanjutkan Membaca

Bacalah Tafsir

Ibn Kathir (Abridged)

The Wife gets half of Her Mahr if She is divorced before the Marriage is consummated

This honorable Ayah is not a continuation of the Mut`ah (gift) that was mentioned in the previous Ayah (i.e., divorce before the marriage is consummated). This Ayah (2:237) requires the husband to relinquish half of

…

The Wife gets half of Her Mahr if She is divorced before the Marriage is consummated

This honorable Ayah is not a continuation of the Mut`ah (gift) tha

…
Lebih Banyak Tafsir

Baca dalam Konteks

Bab 2, Halaman 38, Juz 2

236. Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mutah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu, merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. 237. Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

- King Fahad Quran Complex

Catatan dan Refleksi

Anda tidak memiliki catatan atau refleksi apa pun mengenai ayat ini.

Notes placeholders

Tetap Terhubung dengan Al-Quran ❤️

Pengingat singkat dan bermakna untuk menyegarkan diri, merenung, dan tetap terhubung dengan Al-Quran.

Baca, Dengarkan, Cari, dan Renungkan Al Quran

Quran.com adalah platform tepercaya yang digunakan jutaan orang di seluruh dunia untuk membaca, mencari, mendengarkan, dan merefleksikan Al-Qur'an dalam berbagai bahasa. Platform ini menyediakan terjemahan, tafsir, tilawah, terjemahan kata demi kata, dan berbagai alat untuk pembelajaran yang lebih mendalam, sehingga Al-Qur'an dapat diakses oleh semua orang.

Sebagai sebuah Sadaqah Jariyah, Quran.com berdedikasi untuk membantu orang-orang terhubung secara mendalam dengan Al-Qur'an. Didukung oleh Quran.Foundation , sebuah organisasi nirlaba 501(c)(3), Quran.com terus berkembang sebagai referensi yang sangat bernilai dan gratis untuk semua orang, Alhamdulillah.

Navigasi
Halaman Utama
Radio Qur'an
Qari
Tentang Kami
Pengembang
Pengkinian Produk
Beri Masukan
Bantuan
Menyumbang
Proyek Kami
Quran.com
Quran For Android
Quran iOS
QuranReflect.com
Quran.AI
Sunnah.com
Nuqayah.com
Legacy.Quran.com
Corpus.Quran.com
Proyek nirlaba yang dimiliki, dikelola, atau disponsori oleh Quran.Foundation
Link populer
Doa-doa dari Al-Quran
Ayat Al-Quran Hari Ini
Ayat Kursi
Surah Yasin
Surah Al Mulk
Surah Ar-Rahman
Surah Al Waqi'ah
Surah Al Kahfi
Surah Al Muzzammil
Peta situsKerahasiaanSyarat dan Ketentuan
© 2026 Quran.com. Hak Cipta Terlindungi
Menyumbang